Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia Dan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar Jorong
  2. Surat kuasa dari keluarga almarhum bermaterai Rp, 6000,-
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Walinagari
  4. Fotocopy KTP ahli waris
  5. Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
  6. Biaya administrasi surat keterangan ahli waris Rp. 30.000,- dan administrasi surat keterangan meninggal dunia Rp. 10.000,-